INILAH.COM, Jakarta - Polemik Kiai nyentrik Pujiono Cahyo Widianto (43) atau dikenal dengan sebutan Syekh Puji yang menikahi bocah berusia 12 tahun harusnya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian Semarang, Jawa Tengah. Seharusnya polisi lebih cekatan melihat kasus ini sebagai bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak dibawah umur.
“Sebenarnya tanpa ada pengaduan dulu pun, polisi harus segera membatalkan pernikahan itu, karena ada banyak unsur pelanggaran disitu,” ujar ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi (Kak Seto) kepada INILAH.COM, Senin (27/10) pagi, di Jakarta.
Kembaran Kresno Mulyadi ini menilai, bahwa peristiwa ini bukan sekadar eksploitasi seks, tapi sudah mengindikasikan sebagai perdagangan anak. ”Anak yang dikawinkan di desa-desa itu karena faktor kimiskinan, utang orang tuanya, sehingga anaknya dijual,” imbuhnya.
Seto menilai pihak Kepolisian seharusnya lebih cermat menanggapi kejadian tersebut, sebab menurutnya ini perkawinan atas dasar pemaksaan. “Saya lihat foto, dia (Lutfiana Ulfa) nampak tertekan, dan tegang,” tambahnya.
Untuk mengusut kasus ini, Komnas Perlindungan Anak segera melakukan investigasi yaitu mengumpulkan data-data sebagai bahan laporan mengenai kasus ini ke pihak berwajib. Rencananya hari ini (Senin) KPA berangkat ke Semarang berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) daerah setempat untuk mencari keterangan.
"Selanjutnya kita akan laporkan kepada Poltabes Semarang, mudah-mudahan selesai 1 atau 2 hari,” tandasnya.
Bila terbukti bersalah, tidak hanya pelaku (Kiai Puji) yang kena hukum denda Rp 300 juta dan kurungan 15 tahun atas pelanggaran pasal 81 ayat 2 Subsider pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, tetapi ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta bagi orang tua si anak Suroso (35) dan Siti Hurairah (33) atas pelanggaran ekploitasi ekonomi atau seksual anak pasal 88 UU 23 tahun 2003.

0 C-O-M-M-E-N-T:
Posting Komentar
Komen donk... blog ini dofollow lho